Airmadidi, Tribratanews - Bersinergi dengan jajaran Kodim 1310 Bitung, Polres Minut dan Polsek Airmadidi menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Jumat (05/2/2021).
Dilaksanakan secara mobile di tiga tempat di Kecamatan Airmadidi, yakni di Kelurahan Sarongsong I, Kelurahan Airmadidi Bawah serta Desa Sawangan, Operasi Yustisi ini juga melibatkan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Pemerintah Desa dan Kelurahan serta relawan Mangun Hitam.
Dalam Operasi Yustisi ini, terjaring sejumlah warga yang mengabaikan protokol kesehatan, sehingga langsung diberikan tindakan pendisiplinan berupa push up hingga mengucapkan teks Pancasila.Selain itu secara humanis, edukasi dan binluh terkait protokol kesehatan senantiasa diberikan kepada masyarakat mulai dari jalan raya hingga lingkungan pemukiman.
Usai pelaksanaan Operasi Yustisi, Kapolres Minut AKBP Grace K.D. Rahakbau, S.I.K, M.Si, yang didampingi oleh Pabung Kodim 1310 Bitung Mayor Inf. Rich Pusung, mengatakan bahwa TNI dan Polri akan terus menggencarkan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan serta berbagai kegiatan edukasi kepada masyarakat, guna mendisiplinkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini