Airmadidi, Tribratanews - Mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19, Polsek Airmadidi semakin intens melaksanakan kegiatan kepolisian yang dirangkaikan dengan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan.
Dipimpin oleh Ka SPK Aiptu Wempie Parera, Unit Patroli Polsek Airmadidi kemudian menyisir tempat-tempat usaha serta lapak makanan yang ada di wilayah Kecamatan Airmadidi, Minggu (07/2/2021).
Dalam kegiatan ini, Aiptu Wempie memberikan imbauan terkait Protokol Kesehatan.Selain itu, diingatkan juga tentang batas waktu jam Operasional tempat usaha sesuai kesepakatan bersama antara pelaku usaha dengan pihak TNI-POLRI serta stakholder terkait.
"Segera tutup tempat usaha sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat, yakni pukul 22.00 Wita, sebagai upaya proaktif untuk membantu pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19," imbau Aiptu Wempie dengan humanis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini