Senin, 22 Februari 2021

Kurang dari 12 Jam, Polsek Airmadidi Bekuk Pelaku Penganiayaan di Desa Kawangkoan Baru.

                                   

Airmadidi, Tribratanews - Polsek Airmadidi terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.Hal ini terlihat dengan penanganan setiap laporan maupun pengaduan dari masyarakat secara cepat dan responsif, guna mewujudkan postur Polri yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (Presisi), yang senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Mengetahui telah terjadi tindak pidana Penganiayaan di Desa Kawangkoan Baru Kecamatan Kalawat, Unit Reskrim Polsek Airmadidi segera bergerak cepat, Minggu (21/2/2021) sore.

Kanit Reskirm Bripka Robby Waluyo dan Briptu Noflin Sujudi kemudian mendatangi TKP dan segera mengamankan pelaku yang teridentifikasi bernama lelaki AN alias Jay (22), seorang warga Desa Tombuluan Kecamatan Tombulu.Diketahui, pelaku yang telah dipengaruhi oleh miras, melakukan penganiayaan terhadap lelaki Dwiko (23), warga Desa Kalawat Kecamatan Kalawat, sehingga korban mengalami luka serta memar pada bagian tubuhnya.

Setibanya di Mapolsek Airmadidi, lelaki Jay kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.Ia pun kini tengah menjalani pemeriksaan oleh personel Unit Reskrim Polsek Airmadidi.

Kapolsek Airmadidi AKP Mardy F.C Tumanduk, S.H., mengatakan bahwa terjadinya peristiwa penganiayaan ini, berawal dari adanya konsumsi minuman keras.Karenanya Polsek Airmadidi akan meningkatkan patroli KRYD dan razia minuman keras, guna meminimalisir terjadinya gangguan terhadap kondusifitas Kamtibmas di wilayah Kecamatan Airmadidi dan Kalawat.

"Komitmen kami adalah mewujudkan rasa aman, tenteram dan damai bagi seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini