Jumat, 19 Februari 2021

Tekankan Disiplin Prokes, Polres Minut Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Pasar Tradisional

Airmadidi, Humas Polres Minut - Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,Tim gabungan terdiri dari Polres Minut, Koramil Airmadidi dan Satuan Polisi Pamong Praja menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di Pasar Airmadidi, Kamis (19/02/2021).

Dalam operasi yustisi ini, Kapolres Minut AKBP Grace K.D Rahakbau SIK, M.Si turun langsung melakukan sosialisasi dan himbauan kepada pedangang maupun pengunjung pasar tentang penggunaan masker yang baik dan benar. Selain itu Tim Gabungan juga melakukan penindakan guna mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan.

“Kami mengajak masyarakat mematuhi 5M. Yaitu, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas,” imbau Kapolres.

Operasi yustisi ini, dirangkaikan dengan sosialisasi Surat Edaran Bupati Minut Nomor: 103/Sekre/II/2021 tentang Pembatasan dan Penataan Kegiatan Jual Beli dan Arus Lalu Lintas di Kompleks Pasar se-Kabupaten Minut.

Dalam sosialisasi Surat Edaran Bupati Minut, petugas mengimbau para pedagang sembako dan pakaian atau biasa disebut dengan istilah ‘cabo’ (cakar bongkar) untuk tidak bersamaan berjualan demi menghindari kerumunan.Kemudian dilanjutkan penertiban arus lalu lintas di sekitar Pasar Airmadidi. Masyarakat diminta tidak masuk ke area pasar menggunakan kendaraan baik roda 2 maupun roda 4. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini