Kamis, 18 Februari 2021

Penuhi Rasa Keadilan untuk Masyarakat, Reskrim Airmadidi Limpahkan Berkas Perkara ke Kejari Minut

                               

Airmadidi, Tribratanews - Unit Reskrim Polsek Airmadidi terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, guna mewujudkan postur Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (Presisi).

Hal inilah yang dilakukan oleh Kanit Reskirm Polsek Airmadidi Bripka Raden Robby T. Waluyo.Guna memenuhi rasa keadilan untuk masyarakat, Bripka Robby melaksanakan Tahap I atau penyerahan Berkas Perkara Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka CLS alias Chris, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut, Rabu (17/2/2021).Proses penyerahan Berkas Perkara ini pun dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sebagai wujud keteladanan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Terpisah, Kapolsek Airmadidi AKP Mardy F.C Tumanduk, S.H., menegaskan bahwa Polsek Airmadidi terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional.Dikatakannya, tak hanya melakukan penindakan, upaya preventif dan preemtif juga terus diintesifkan.

"Selain itu penanganan perkara dengan sistem restorative justice juga tetap kami kedepankan," ujar Kapolsek Airmadidi, di sela-sela pelaksanaan Operasi Yustisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini