Minggu, 05 September 2021

Kanit Lantas Polsek Kema, Amankan Ranmor R2 Yang Gunakan Knalpot Bising




Guna menciptakan situasi kondisi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif diwilayah hukum Polsek Kema, Kanit Lantas Polsek Kema Aipda John Saragih bersama anggota melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, Minggu (5/9/21).

Kapolsek Kema AKP Jocke J. Meteng, SE.SH mengatakan, maraknya pengguna knalpot bising, membuat resah dan mengganggu kenyamanan masyarakat khususnya diwilayah hukum Polsek Kema.

Penindakan pengendara yang menggunakan knalpot bising, sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) dan aturan kaitan dengan pengguna pipa pembuang gas sisa pembakaran ini, terdapat dalam pasal 285 ayat (1) Kata Kapolsek.

Adapun tujuan razia ini kata Kapolsek, agar seluruh masyarakat merasa nyaman dan tidak terganggu oleh suara knalpot bising, sekaligus untuk memberi kedisiplinan dalam berlalu lintas, Ungkap Meteng.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini