Dalam kegiatan tersebut petugas melakukan penindakan terhadap pemilik minuman beralkhol jenis Cap Tikus tanpa izin di desa Kolongan Kec. Kalawat Kab. Minahasa Utara.
Dari hasil razia minuman keras tersebut Sat Res Narkoba Polres Minut mengamankan 3 galon (75 Liter) Miras jenis cap tikus.
Kasat Res Narkoba Polres Minut Iptu Manuel Joli Bansaga SH menuturkan bahwa kegiatan razia miras merupakan upaya Polres Minut dalam memberantas peredaran miras tanpa ijin di wilayah hukum Polres Minut.
“Miras merupakan induk dari segala jenis tindak kejahatan, maka dari itu kami Polres Minut khususnya Sat Res Narkoba akan terus memberantas peredaran miras dengan mengumpulkan segala informasi baik dari masyarakat maupun dari anggota kami tentang tempat-tempat yang memproduksi miras ilegal”. Tutur Kasat Res Narkoba Polres Minut Iptu Manuel Joli Bansaga SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini