Kegiatan tersebut dilaksanakan secara Patroli mobile dan dilaksanakan di kompleks pertokoan atau pusat perbelanjaan di Desa Likupang dua Kec.Likupang timur dan dimana masih ditemukan pelaku usaha yang masih beroperasi diperintahkan ditutup serta dihimbau kepada para pelaku usaha tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), atau waktu operasional sampai pukul 20.00 wita, dan dalam giat tersebut anggota ops juga memberikan himabauan kepada masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan covid-19 pada saat beraktivitas di luar rumah seperti mengunakan masker.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini