Kedua jenazah tersebut masing-masing perempuan inisial KS (83) warga Desa Kawiley dan perempuan AK (56) warga Desa Kaasar Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara.
KS (83) Meninggal di Ruang Isolasi Covid-19 Rs. Sentra Medika Minut pada hari minggu tanggal 5 September 2021 pukul 06.50 wita. Dan dimakamkan tanggal 5 Septwmber 2021 pukul 16.20 wita di Pekuburan Keluarga Desa Kawiley.
Sedangkan AK (56) Meninggal di Ruang Isolasi Covid-19 Rs. Sentra Medika Minut pada hari minggu tanggal 5 September 2021 pukul 08.10 wita. Dan dimakamkan tanggal 5 September pukul 19.00 wita di Pekuburan Umum Desa Kaasar.
Ditempat terpisah saat di konfirmasi, Kapolsek Kauditan IPTU Ronald Mawuntu mengatakan, "Proses pemakaman dilaksanakan dengan lancar, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam setiap kegiatan pemakaman dengan protokol covid-19 ini merupakan upaya turut mencegah warga agar tidak mendekat dan menjauhi kerumunan serta bentuk antisipasi adanya berbagai hal seperti penolakan dari warga disekitar tempat pemakaman." Jelasnya
Kapolsek juga menambahkan "Kami juga melakukan pendataan pihak keluarga yang sempat kontak erat dengan almarhum sebelum meninggal, supaya dapat melakukan test swab dan isolasi mandiri selama 14 hari," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini