Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Minahasa Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 20.30 dengan sasaran minimarket, warung-warung dan toko-toko yang berada di wilayah kabupaten Minahasa Utara.
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada pemilik warung yang masih buka lewat pukul 20.00. Mereka pun diperintahkan untuk tutup dan diingatkan agar tidak lagi melanggar aturan.
Menurut Kasat Samapta Akp Hendrik Rantung, kegiatan operasi penerapan PPKM Darurat ini terus dilakukan setiap hari. "Tujuan kami melaksanakan operasi ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini