Pelaksanaan Pemberakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diperpanjang oleh pemerintah, guna mencegah penyebaran Covid-19, khususnya diwilayah hukum Polsek Kema, Selasa (7/9/21).
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021, Tetang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Ditingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Pelaksana kegiatan adalah personil Polsek Kema berjumlah 4 orang dipimpin oleh Ka SPK Aiptu Jurnal Purnama bersama anggota.
Tempat yang menjadi sasaran Patroli kali ini adalah, Pertokoan Alfamart, Indomaret dan Alfamidi yang berada di desa Kema I dan desa Kema III Kecamatan Kema.
Dalam hal ini, petugas juga memberi himbauan kepada pelaku usaha pertokoan, agar mematuhi Protokol Kesehatan dan PPKM Mikro.
Diharapkan para pelaku uaaha Pertokoan, dapat menerima himbauan untuk disiplin dan mematuhi Protokol Kesehatan, Ungkap Purnama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini