Unit Reskrim Polsek Kauditan Bripka Rusdy Umaternate SH mengirim SPDP Kasus Penganiayaan Ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Kamis (19/7/2018).
Dalam penanganan kasus, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang batas waktunya satu minggu setelah terbit sprin sidik merupakan mekanisme yang harus di jalani dalam proses sidik di penyidik Kepolisian. Tujuan segerah kirim SPDP selain suatu mekanisme juga merupakan bentuk respon dalam penanganan kasus yang ditangani agar cepat tuntas dan sebagai bentuk pelayanan Prima Kepolisian.
"Dengan selalu jemput bola atau koordinasi dengan Jaksa akan menghasilkan penanganan maksimal dalam proses perkara yang ditangani sehingga memberikan rasa kepuasan kepada pihak korban maupun masyarakat". Kata Bripka Rusdy Umaternate SH.
Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Miraj S.IK mengatakan "Bahwa perlunya Unit Reskrim bekerja secara profesional dan maksimal dalam menangani perkara". Ujar Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini