Kamis, 09 Agustus 2018
Berbekal P-21, Reskrim Airmadidi Limpahkan Tersangka ke Kejari Minut
Tribratanews Airmadidi - Setelah Berkas Perkara dinyatakan lengkap, Unit Reskrim Polsek Airmadidi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penganiayaan ke pihak Kejari Minut, Selasa (7/8/2018).
Perempuan SN, kini resmi menjadi tahanan Kejari Minut.Perempuan asal Kelurahan Sukur ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang telah melakukan penganiayaan terhadap diri perempuan RR pada bulan April lalu.
Kapolsek Airmadidi Iptu Hendrik Rantung menjelaskan bahwa, penanganan perkara secara konsisten tersebut merupakan upaya Polsek Airmadidi untuk memberikan pelayanan secara Profesional, moderen dan terpercaya.
"Di samping itu, kami berusaha menjamin kepastian hukum bagi masyarakat", imbuh Rantung mengakhiri pembicaraan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini