Airmadidi, Tribratanews - Sebagai wujud implementasi asas Ultimum Remedium, yakni pemidanaan dilakukan sebagai langkah terakhir setelah upaya lain seperti mediasi dan musyawarah telah ditempuh, Bhabinkamtibmas Polsek Airmadidi melaksanakan kegiatan Problem Solving, dengan memediasikan warga Kawangkoan Baru yang terlibat perseteruan, Jumat (15/3/2019).
Bertempat di Kantor Hukumtua Desa Kawangkoan Baru, Bripka Andi Dale memediasikan permasalahan yang melibatkan dua orang wanita warga Desa Kawangkoan Baru, yakni perempuan HT (31) dan perempuan SP (21).
Singkat cerita, perempuan SP merasa tersinggung dengan perkataan HT yang menyebut dirinya perempuan tidak baik.Akibatnya, perempuan SP melaporkan hal ini ke Pemerintah Desa Kawangkoan Baru.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bhabinkamtibmas Bripka Andi Dale bersinergi dengan Hukumtua Kawangkoan Baru Bapak Billy Somba, SH mempertemukan kedua wanita yang masih bertetangga tersebut.Berkat mediasi yang dilakukan, keduanya akhirnya berdamai dan membuat Surat Pernyataan Bersama.
Kapolsek Airmadidi Iptu Stanley Ramly Rambing, SE menjelaskan bahwa Polsek Airmadidi melalui para Bhabinkamtibmas akan senantiasa menangani setiap permasalahan warga sedini mungkin, guna mencegah terjadinya konflik sosial dan gangguan Kamtibmas.
"Harapan kami melalui para Bhabinkamtibmas, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri akan semakin meningkat," ujar Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini