Jumat, 29 Maret 2019
SPKT Polsek Kauditan, Lakukan Problem Solving Kasus KDRT
Tribratanews Kauditan - SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Kauditan Bripka Lucky Rahamis menyelesaikan pertengkaran KDRT dengan problem solving. Jumat (29/3/2019).
Pertengkaran yang terjadi antara suami istri karena berselisih paham sehingga salah satu pihak melaporkan ke SPKT dengan laporan ini SPKT mempertemukan serta memediasi permasalahan dengan cara kekeluargaan.
Piket SPKT Bripka Lucky Rahamis menuturkan "Bahwa kami memberi solusi agar kedua belah pihak tidak mengulangi perbuatannya dengan cara membuatkan surat pernyataan yang di tanda tangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh pihak keluarga. "Ujar Bripka Lucky Rahamis.
Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari S.Sos mengatakan "Penyelesaian dengan pola Problem Solving merupakan suatu proses agar kasus ini tidak naik ke Rana Hukum, tapi bila kesepakatan itu di langgar salah satu pihak maka kita akan proses sesuai Hukum yang berlaku. "Jelas Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari S.Sos.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini