Ka SPK Polsek Kema Aipda Jhon Saragih mengatakan, bahwa tersangka F, diamankan sesaat setelah pihaknya menerima laporan dari ibu nya sendiri.
Kami mengamankan seorang lelaki berinisial F alias Fivo, 23 Tahun, warga desa Tontalete atas tindak pidana mengganggu ketertiban umum (Pengrusakan) di rumahnya sendiri, pelaku diamankan setelah kami menerima laporan dari orang tua/ibu dari si pelaku, tentang adanya pengrusakan, terang Ka SPK.
Saat diamankan polisi, pelaku F berada di kediaman di rumahnya, adapun masalah pengrusakan dilakukan, karena masalah keluarga, pelaku dipertemukan dengan kedua orang tuanya, dan sepakat menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan/musyawarah, tutup Aipda Jhon Saragih.
#humassekkema
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini