Kamis, 28 Maret 2019

Beri Kepastian Hukum bagi Masyarakat, Reskrim Airmadidi Limpahkan Tersangka ke Kejari Minut



Airmadidi, Tribratanews - Setelah mendekam beberapa lama di Rutan Polsek Airmadidi, lelaki BL alias Bri kini resmi menjadi Tahanan Kejari Minut.Pasalnya, pria yang disangkakan melanggar pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian ini telah diserahkan oleh Reskrim Polsek Airmadidi kepada Pihak Kejaksaaan Negeri (Kejari) Minut, Rabu (27/3/2019).

Berbekal Surat P-21 dari Kejari Minut, Unit Reskrim Polsek Airmadidi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jefry Deu menyerahkan lelaki Bri bersama barang hasil kejahatannya.Pria yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu lembaga pendidikan tinggi di Kecamatan Airmadidi ini, hanya tertunduk lesu menyesali perbuatannya.

Kapolsek Airmadidi melalui Kanit Reskrim Iptu Jefry Deu menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan ini, merupakan bukti bahwa Polsek Airmadidi senantiasa menangani setiap laporan maupun pengaduan masyarakat secara konsisten, proporsional dan profesional.

"Tekad kami adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini