Kauditan, Tribratanews - Operasi Yustisi secara terpadu Polsek Kauditan Dilaksanakan Di depan Pos Aman Covid-19 Desa Kaima Kecamatan Kauditan bersama Aparat Desa Kaima. Rabu (04/03/21)
Operasi Yustisi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dilaksanakan secara stationer di depan Pos Aman Covid-19 Desa Kaima. Dimana dalam pelaksanaannya personel menghentikan kendaraan dari arah Kauditan ke Airmadidi maupun sebaliknya; Baik itu pengemudi mobil, pengendara motor, maupun penumpang kendaraan umum atau pribadi yang didapati tidak menggunakan masker, diberikan sanksi sosial berupa tindakan Push Up yang dilaksanakan di Pos Aman Covid-19 Desa Kaima. Dalam Operasi Yustisi kali ini terjaring 5 (lima) orang pelanggar Protokol Kesehatan.
Bhabinkamtibmas Desa Kaima Bripka Lucky Rahamis mengatakan: "Kegiatan Operasi Yustisi ini sebagai bentuk kepedulian Polri dan Pemerintah terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19 terutama di wilayah Kecamatan Kauditan. Sampai saat ini masih ada saja masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 masih terjadi. Untuk itu kami secara terpadu melaksanakan operasi Yustisi bersama Aparat Desa dengan tujuan agar semua masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga Kecamatan Kauditan khususnya menjadi Zero Kasus Covid-19." Pungkasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini