Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan sebagaimana intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tantang Pemberlakuan PPKM Level III.
Kapolsek likupang mengatakan bahwa kami laksanakan operasi yustisi dalam rangka penertiban PPKM level III, dengan sasaran masyarakat desa serei lebih khususnya masyarkat kecamatan likupang barat yang melanggar protokol kesehatan, kami juga menghimbau kepada penguna jalan yang mengunakan kendaraan roda dua maupun empat yang melintas dijalan raya desa serei untuk mematuhi PPKM skala mikro, mengingat penularan covid 19 masih sangat tinggi, ungkap kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini