Airmadidi 03 Juni 2018, Sat lantas Minut Memmberkan sosialisai ttg UU 22/2009 ttg lalu lintas angkutan jalan, di terminal Airmadidi yg di hadiri oleh para sopir angkot , utk menyampaikan maksud agar para pengemudi angkutan umum bisa mengerti dan disiplin dlm berlalu lintas di jalan, selalu taat akan aturan2 lalu lintas dan tdk melanggar lalu lintas.
Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael,SIK,MH melalui Kasat Lantas AKP Arke Palundun Parasan, SE, mengatakan hal ini akan terus menerus memberikan sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat khusunya para sopir angkot supaya mereka tau aturan dan tdk menganggar aturan lalu lintas, sebagai contoh saat mengendarai kendaraan angkot harus punya SIM, sesuai dgn kendaraan yang mereka bawah, mengikuti rambu2 lalu lintas , jgn gunakan HP , miras , dll, saat mengendarai kendaraan, krn di samping melanggar dpt juga membahayakan terjadinya kecelakaan, utk itu di himbau kpd masyarakat khususnya sopir angkot yg setiap hari mengangkut penumpang, agar supaya disiplin dan taat aturan sesuai UU22/2009, dan di himbau bs jadi tau ladan dan menjadi pelopor keselamatan.Kata Arke Parasan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini