Minggu, 24 Juni 2018

Asyik rekap Judi Togel, Tiga Orang Pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Minut



Tribratanewsminut, Airmadidi - Tiga  orang pelaku perjudian jenis togel, ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Minut di dua lokasi Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara, Sabtu 23/6/2018.
Lokasi pertama di Desa Kaima pelaku berinisial lk SL alias Lam (52) warga Desa Kaima dengan barang bukti uang tunai Rp. 1.932.000 lembaran hasil rekapan, HP, dan Kalkulator. Lokasi kedua di Desa Paslaten pelaku berinisial lk MS (69), dan Pr MS alias Meyta (38) keduanya warga Desa Paslaten dengan barang bukti uang tunai Rp. 637.000, lembaran hasil rekapan dan HP.
Ketiga pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa petugas ke Polres Minut Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh penyidik, ketiga pelaku disangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini