Selasa, 19 Juni 2018

Unit Reskrim Polsek Airmadidi Kedepankan Prinsip Ultimum Remedium





Airmadidi, Tribratanews - Berikan pelayanan prima kepada masyarakat, Unit Reskrim Polsek Airmadidi kedepankan prinsip Ultimum Remedium dalam melaksanakan upaya penegakan hukum.

Berdasarkan asas hukum ini, penerapan hukum pidana dilaksanakan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.Dengan kata lain, apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata ataupun hukum administrasi), maka jalur lain tersebut harus diterapkan terlebih dahulu.

Mempedomani hal tersebut, anggota Reskrim Polsek Airmadidi, Bripka Ahmad memediasi permasalahan rumah tangga yang terjadi antara lelaki MH dengan istrinya, perempuan EL.Dimana lelaki MH tersebut diduga telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

Selanjutnya, berkat upaya mediasi tersebut, perempuan EL sepakat berdamai dengan suaminya lelaki MH.

Kapolsek Airmadidi melalui Kanit Reskrim Ipda Jefry Deu, menegaskan bahwa Polsek Airmadidi melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan proporsional, demi terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini