Kamis, 21 Juni 2018

Polsek Likupang mengamankan, pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di desa Likupang Dua.



Merespon informasi warga, Polsek Likupang pada hari Rabu 19 Juni 2018 jam 19.00 Wita, menangkap AT alias Andy Talaa, pelaku Penganiayaan dengan senjata tajam.

AT alias Andy Talaa, 24 Tahun, penduduk desa Likupang Dua, Kec. Likupang Timur, pelaku Penganiayaan dengan senjata tajam terhadap seorang perempuan bernama Margareta Tulumang, 48 Tahun, penduduk desa Likupang Dua bersama anak lelakinya bernama Jonly Dalako, 19 Tahun, kurang dari 30 menit dapat di tangkap dari persembunyiannya oleh personil Polsek Likupang.

Penangkapan terhadap AT alias Andy Talaa yang di pimpin oleh Kanit Intel Polsek Likupang Aiptu Perdamaian Tambunan, berlangsung di beberapa tempat di wilayah Likupang yang di curigai tempat persembunyian pelaku, namun berkat informasi warga, kurang dari 30 menit pelaku tersebut dapat di tangkap bersama barang bukti dan langsung di amankan di Mapolsek Likupang guna penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini