Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Hal ini memiliki makna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui.
Berpedoman pada asas tersebut, Unit Reskrim Polsek Airmadidi memediasi perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua orang remaja perempuan yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Kecamatan Airmadidi, Kamis (02/7/2018).
Setelah dipertemukan dan diberikan konseling oleh Brigadir Ahmad, perempuan MN (15) dan perempuan ML (15) sepakat berdamai dan membuat surat pernyataan dengan disaksikan oleh orangtua masing-masing remaja tersebut.
Kapolsek Airmadidi Iptu Hendrik Rantung melalui Kanit Reskrim Ipda Jefry Deu menerangkan bahwa Polsek Airmadidi berupaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan perkara.
"Dalam menangani setiap perkara, akan kami lakukan secara profesional dan proporsional, serta tetap berpedoman pada setiap asas hukum, satu di antaranya yaitu Asas Ultimum Remedium", imbuh Deu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini