Unit Reskrim Polsek Kauditan Bripka Rusdy Umaternate SH, menyerahkan berkas perkara Penganiayaan yang melibatkan Lelaki Johar Daud yang merupakan berkas tahap I untuk di teliti oleh Jaksa Pengadilan Negeri Minahasa Utara di Airmadidi. Rabu (1/8/2018).
Ini baru tahap pertama, Kejaksaan akan menunjuk peneliti untuk melihat apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum.
Bripka Rusdy Umaternate SH menjelaskan, penyidik masih belum dapat memastikan apakah berkas tersebut akan dinyatakan lengkap atau masih akan dikembalikan ke Kepolisian. "Selanjutnya kami menunggu dari Kejaksaan". Ujar Rusdy.
Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Miraj S.IK mengharapkan proses selanjutnya dapat terpenuhi sehingga tahapan penyidikan dapat dilakukan hingga proses vonis Pengadilan. "Proses ini dilakukan sebagai bentuk pembelajaran Hukum bagi masyarakat dan membuat jerah para pelakunya agar tidak melakukan hal serupa". Pungkas Kapolsek.
Saat ini pelaku masih diamankan dalam Rumah tahanan (Rutan) Polsek Kauditan, sambil menunggu proses Hukum yang berjalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini