Senin, 06 Agustus 2018
Unit Reskrim Polsek Airmadidi Sajikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Tribratanews Airmadidi - Menjalankan amanat konstitusi, sebagaimana yang tercantum pada pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yakni anggota Polri di samping sebagai pemelihara Kamtibmas dan penegak hukum, juga sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Airmadidi senantiasa menyuguhkan pelayanan yang terbaik pada masyarakat.
Hal tersebut bukan sekedar isapan jempol belaka.Nampak setiap pelapor yang telah membuat laporan maupun pengaduan di SPK Polsek Airmadidi, langsung diadakan pemeriksaan oleh anggota Reskrim yang bertugas.
Kapolsek Airmadidi Iptu Hendrik Rantung melalui Kanit Reskrim Ipda Jefry Deu, mengatakan bahwa Polsek Airmadidi secara konsisten akan menangani setiap perkara yang dilaporkan masyarakat.
"Tekad kami adalah memberikan pengabdian yang terbaik untuk masyarakat", tegas Deu, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/8/2018).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini