Kamis, 22 November 2018

Cegah Korupsi, KPK Sosialiasi Gratifikasi ke ASN Minut


Airmadidi, Humas Polres Minut - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bekerja sama dengan Inspektorat Kab Minut menggelar Sosialisasi Gratifikasi di lingkungan Pemkab Minut. Kamis (22/11) pagi di Hotel Sutanraja Desa Watutumou Kec. Kalawat Kab. Minut.
Tampak hadiri dalam kegiatan tersebut, Bupati Minut Vonny Anneke Panambunan, Narasumber KPK RI Andi Purwana dan Maria Danastri, Ketua DPRD Kab. Minut, Sekda Kab. Minut, Kapolres Minut diwakili Wakapolres, Kajari Minut di wakili Kasi Pidum, Para Kepala dinas Lingkup Pemda Minut dan Undangan 150 Orang.
Andy Purwana Funsional Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, gratifikasi pada dasarnya adalah suap yang tertunda atau sering juga disebut suap terselubung yang masih sering dilakukan pejabat atau penyelenggara negara.
“Awalnya pejabat yang terbiasa menerima gratifikasi lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi,” ujar Andy
Menurut Andy, pemberian gratifikasi dapat dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam hal ini pihak inspektorat atau Aparat Penyidik Internal Pemerintahan (APIP).
Sosialisasi gratifikasi dibuka langsung Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan STh.
Bupati Minut dalam Sambutanya Menyatakan Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi semua pejabat pelayanan publik agar terhindar dari sangsi hukum akibat Gratifikasi.    
”Ini sebagai bentuk komitmen bersama. Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat terutama dalam menambah wawasan mengenai gratifikasi,” paparnya.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Minut Umbase Mayuntu SSos MSi mengatakan acara ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus mengenal apa dan bagaimana gratifikasi tersebut sekaligus cara menangkalnya.
“Diharapkan aparatur yang ada di Pemkab Minut tidak lagi memungut biaya apalagi menambah-nambah biaya yang telah ditetapkan,” pungkas Mayuntu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini