Rabu, 21 November 2018

Berkoordinasi dengan Kejari Minut, Unit Reskrim Polsek Kauditan Serahkan Berkas Kasus Penganiayaan



Tribratanews Kauditan - Unit Reskrim Polsek Kauditan Bripka Elvis Ginting bersama Bripka Ronald Christiono, menyerahkan berkas Penganiayaan 170 KUHP tahap I An. Oktav Oleysorot Cs. untuk diteliti oleh Jaksa Pengadilan Negeri Minut di Airmadidi. Rabu (21/11/2018).

Ini baru tahap pertama, kejaksaan akan menunjuk peneliti untuk melihat apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum.

Bripka Elvis Ginting menjelaskan, penyidik belum dapat memastikan apakah berkas tersebut akan dinyatakan lengkap atau masih akan dikembalikan ke Kepolisian. "Selanjutnya kami menunggu dari ke Kejaksaan, " ujar Bripka Elvis Ginting.

Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Mi'raj S.IK mengharapkan proses selanjutnya dapat terpenuhi sehingga tahapan penyidikan dapat dilakukan hingga proses Vonis Pengadilan. "Proses ini dilakukan sebagai bentuk pembelajaran Hukum bagi masyarakat dan membuat jerah para pelakunya agar tidak melakukan hal serupa, " pungkas Kapolsek.

Saat ini pelaku masih diamankan dalam rumah tahanan (Rutan) Polsek Kauditan, sambil menunggu proses Hukum yang berjalan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini