Selasa, 27 November 2018

Melanggar kode etik profesi, Satu anggota Polres Minut di PTDH

Senin, 26 november 2018 polres minahasa utara melaksanakan sidang kode etik profesi terhadap terduga pelanggar anggota satuan sabhara Bripka Steven Benhard Andaria yang di laksanakan di ruang aula polres minahasa utara.
Sidang putusan terduga pelanggar melanggar pasal 14 aya 1 huruf a PPRI NO 1 thn 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 14 ayat 1 huruf a yang mana terduga pelanggar terbukti secara sah tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selama kurang lebih 6 bulan sehingga terduga pelanggar dijatuhi hukuman dengan putusan sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam Sidang tersebut dipimpin  oleh Waka polres Minut KOMPOL. MOH.S.MONOARFA S.sos sebagai ketua komusi dan dihadiri oleh anggota sabhara. Ditempat terpisah kasat sabhara Iptu Agus Towua mengatakan bahwa ini adalah satu contoh bagi anggota polri yang sering tidak melaksanakan tugas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini