Rabu, 28 November 2018

Tersangka Kasus Penggelapan Diserahkan Ke JPU Minut.



Tribratanews Kauditan - Unit Reskrim Polsek Kauditan Bripka Rusdy Umaternate SH selesaikan kasus Tindak Pidana Penggelapan, dengan menyerahkan satu orang tersangka (TSK) dan barang bukti (BB) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Minahasa Utara. Rabu (28/11/2018) siang.

Penanganan kasus TSK tersebut dinyatakan P 21 oleh JPU Kajari Minut dan selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, "Berdasarkan surat dari JPU tersebut maka penyelesaian kasus Penggelapan menjadi tahap II dan siang ini TSK dan BB kita serahkan ke JPU Minut. " jelas Bripka Rusdy Umaternate SH.

Seperti diketahui TSK berinisial Maikel Hontong Alias Ekel merupakan warga Bitung Kelurahan Sagerat Lingk. IV Kecamatan Matuari Kota Bitung melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Barang Bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam.

Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Miraj S.IK mengatakan "Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, maka tugas dan tanggung jawab penyidik unit reskrim Polsek Kauditan telah selesai dan saat ini tersangka sudah ditahan di sel Kajari Minut untuk di bawa ke Rutan Malendeng Manado guna menunggu proses sidang dipengadilan Negeri Minut. " ujar Kapolsek.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini