Kamis, 29 November 2018

Terima Laporan Kasus Penganiayaan, Piket SPKT Polsek Kauditan Datangi TKP.



Tribratanews Kauditan - Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kauditan menerima pengaduan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Lelaki Israel Langelo (TSK) yang terjadi di Perum Agape Blok C Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan. Kamis (29/11/2018) jam 05.00 wita.

Korban penganiayaan An. Lelaki Jordan Pungus warga Desa Watudambo II jaga IV Kecamatan Kauditan melaporkan Lelaki Israel Langelo (TSK) ke Polsek Kauditan karena telah melakukan penganiayaan kepada dirinya. Adapun kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 29 November 2018 sekitar jam 05.00 wita di acara minum-minum di Perum Agape, korban memberi minuman (Jalur) kepada TSK yang setelah TSK selesai minum gelas yang di pegang oleh TSK langsung dilemparkan ke kepala Korban, yang mengakibatkan kepala korban luka robek sebanyak tujuh jahitan.



Tindakan yang diambil oleh piket SPKT Polsek Kauditan Aiptu Sofyan Nusu dan Bripka Zulkarnain Pangerapan bersama piket anggota Reskrim langsung mendatangi TKP dan membawa korban ke RS. Hermana Lembean untuk dilakukan perawatan dan visum, memeriksa saksi dan mengamankan TSK di Polsek Kauditan untuk proses selanjutnya.

Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Miraj S.IK membenarkan bahwa telah menerima laporan tentang Penganiayaan tersebut. "Kasus ini sudah kami terima dan serahkan ke Unit Reskrim untuk proses sesuai prosedur Hukum yang berlaku. " ujar Kapolsek.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini