Jumat, 23 November 2018

Lewat Mediasi, Kapolsek Kema Damaikan Dua Warga yang Bertikai



Tidak semua kasus atau permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat harus diselesaikan di meja pengadilan, ada upaya-upaya preventif yang dapat dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ringan, yakni melalui mediasi.

Tujuannya untuk mengetahui duduk perkara secara jelas, kemudian mencari solusi  terbaik, sehingga permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Hal itu yang dilakukan oleh Polsek Kema dalam menangani permasalahan antara kedua warga desa kema III, Una (48) dengan Ida Mangkialo (45).




Setelah mengetahui adanya perseteruan dua warga tersebut, Kapolsek Kema IPTU Hj. Munasir berinisiatif menggelar mediasi, kamis (22/11/2018), Usut punya usut, perseturuan yang sempat diwarnai adu mulut antara dua warga tersebut ternyata disebabkan karena salah paham.

"Kami menghimbau kepada warga, jika ada permasalahan harap diselesaikan dengan cara yang baik, tidak perlu terbawa emosi yang dapat merugikan diri sendiri, perlu diingat, kita semua bersaudara, harus hidup rukun dan damai," ujar Kapolsek.

Usai mendapat arahan dan saran dari Kapolsek, kedua warga yang beseteru akhirnya sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke jalur hukum, karena sudah diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.


#humassekkema

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini