Bersinergi dengan Pemerintah dan Warga Desa Watutumou II Kecamatan Kalawat, Operasi Yustisi dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro (PPKM Mikro) ini, dilaksanakan di Posko Desa Tangguh Covid-19 Desa Watutumou II.
Dengan tegas namun tetap humanis, Tim Gabungan bersama para personel Polsek Airmadidi yang dipimpin oleh Wakapolsek Airmadidi Ipda Ronny J.M Raturandang, menjaring sejumlah warga yang mengabaikan protokol kesehatan.Usai diberikan binluh, mereka pun diberi sanksi pendisiplinan berupa push up serta menghafalkan teks Pancasila.
Kapolsek Airmadidi melalui Wakapolsek Airmadidi Ipda Ronny J.M Raturandang menjelaskan bahwa Operasi Yustisi ini sebagai upaya proaktif untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan Kalawat khususnya di Desa Watutumou II.
"Komitmen kami adalah mewujudkan masyarakat Minut yang bebas dari Covid-19," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini