Polisi khusunya di Unit Reskrim memiliki tugas penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana termasuk fungsi Identifikasi. Di dalam melakukan penyelidikan penyidikan, penyelidik / penyidik dalam kepolisian memiliki tugas dan fungsi untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang indikasi tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya diatur dalam berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP. Dalam hal tersebut, pada hari senin tanggal 17 Mei 2021, Kanit Reskrim Aipda Rifai Rumambi melaksanakan Gelar Perkara Terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dasar adanya pengaduan masyarakat Yang Dilaporkan Dipolsek Dimembe.
Gelar perkara dalam Proses Penyelidikan maupun penyidikan wajib dilaksanakan. Tindakan penyidik Kepolisian yang melakukan tindak pidana. Gelar perkara dilaksanakan di Ruang gelar perkara Dharma Ksatria Reskrim Polres Minut yang berlangsung dari pukul 09.00 wita s / d 11.00 wita.
Dalam gelar perkara tersebut, di hadiri oleh Kasat Reskrim Akp Fandi Bau,Sik ,Kasikum, Kasi Humas, dan Unit Penyidik Reskrim Polres Minut,serta membahas tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelan mulai dari awal adanya pengaduan masyarakat sampai dengan hasil penyelidikan yang di paparkan oleh Kanit Reskrim Aipda Rifai Rumambi.
Dari hasil paparan penyidik, anggota gelar perkara memberikan saran dan pendapat kepada penyidik yaitu saran dari Kanit Reskrim untuk pemenuhan unsur-unsur pasal penipuan agar lebih di tekankan mulai dari kronologi sampai dengan keterangan para saksi, saran dan pendapat dari Kanit Reskrim yaitu untuk sementara pasal yang diterapkan menggunakan pasal 378 KUHP dan agar para penyidik msegera siapkan administrasi penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan saran dari seluruh peserta dokumentasi bahwa pengaduan masyarakat tersebut menangani dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini