Kauditan, Tribratanews - Pemakaman jenazah probable Covid-19 di Pekuburan Umum Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara dikawal oleh pihak Kepolisian Sektor Kauditan. Minggu (23/05/2021)
Jenazah tersebut diketahui merupakan warga Desa Tumaluntung Jaga 4 Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, berinisial HK (64).
Almarhum masuk Rumah Sakit Hermana Lembean pada hari kamis tanggal 20 Mei 2021 dengan hasil pemeriksaan RSHL: Rapid Tes Antigen Positif, Dx : Susp SH (Stroke Hemoragik)+ Antigen Covid-19 Positif, dan keluar rumah sakit pada hari jumat tanggal 21 mei 2021 atas permintaan sendiri dan meninggal di rumahnya pada hari minggu tanggal 23 mei 2021 pukul 09.00 wita.
Kapolres Minahasa Utara AKBP AKBP Grace K.D. Rahakbau, SIK, M.SI melalui Kapolsek Kauditan AKP Poltje Moningkey, SH mengatakan, pada saat dilakukan pemakaman di Pekuburan Umum Desa Tumaluntung berjalan dengan aman dan lancar serta tidak ada penolakan dari masyarakat sekitar.
“Prosesi pemakaman HK ini sudah sesuai dengan SOP pasien covid-19, menggunakan APD lengkap, serta APD yang di gunakan oleh tim relawan Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan serta pembawa Peti jenazah langsung ditanggalkan dan di bakar di tempat,” pungkas Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini