Dilaksanakan di Posko Kampung Tangguh Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat, Operasi Yustisi Terpadu ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Airmadidi AKP Mardy F.C Tumanduk, S.H., bersinergi dengan Koramil 1310-06/Airmadidi dan Pemerintah Desa Kolongan Tetempangan, Rabu (19/05/2021) malam.
Dalam kegiatan ini, Tim Operasi Yustisi Terpadu menindak tegas setiap pelanggar protokol kesehatan.Hal ini guna memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.
Kapolsek Airmadidi AKP Mardy F.C Tumanduk, S.H., memberikan penjelasan bahwa Operasi Yustisi Terpadu akan terus dilakukan demi terciptanya masyarakat Minut yang bebas dari Covid-19.
"Bersama TNI dan Instansi terkait, Polsek Airmadidi berkomitmen mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 lewat Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan serta kegiatan bimbingan dan penyuluhan," tegas Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini