Senin, 10 Mei 2021

Menyikapi Peraturan Pemerintah Untuk Tidak Mudik, Pos Pam Polsek Likupang Melaksanakan Penyekatan Dengan Melakukan Operasi Yustisi

Polsek Likupang - Sehubungan dengan dikeluarkan peraturan pemerintah untuk tidak mudik, Personil polsek likupang bersama dengan Satuan polisi pamongpraja melaksanakan operasi yustisi dan penyekatan kendaraan untuk mudik. Minggu, (9/5-2021). 

Operasi yustisi dan penyekatan kendaraan yang mudik keluar daerah tersebut dipimpin langsung oleh kanit Patroli Ipda P. Tambunan,  selama dalam opersi yustisi tersebut terdapat beberapa masyarakat yang akan masuk kepantai wisata yang tidak mengunakan masker, langsung dilakukan penindakan dengan melaksanakan push up sebanyak 25 kali, kemudian diarahkan untuk mengunakan masker apabila beraktifitas diluar rumah guna memutuskan mata rantai penyebaran covid 19.

Pelaksanaan operasi yustisi tersebut menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan  dari arah manado untuk datang dipantai wisata serta memberikan pesan pesan kamtibmas serta menghimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penyebaran covid 19

Kapos pam Ipda P. Tambunan menyampaikan bahwa " Segala upaya yang kami lakukan untuk memberikan  kesadaran kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penyebaran covid 19. Ujar kapos pam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini