Sabtu, 02 Maret 2019
Eksekusi Lahan di Kelurahan Sarongsong Satu, Polres Minut Lakukan Pengamanan
Airmadidi, Tribratanews - Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya Mahkamah Agung memenangkan gugatan dari pihak keluarga Almarhum J.Dengah lewat keputusan kasasi, atas kepemilikan sebuah lahan di Kelurahan Sarongsong Satu Kecamatan Airmadidi.Untuk itu, pelaksanaan eksekusi pun segera dilaksanakan di Kelurahan Sarongsong Satu, Jumat (1/2/2019).
Memastikan pelaksanaan eksekusi ini dapat berjalan lancar dan kondusif, personel Polres Minut yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Aidit Djafar, SH, MH melakukan pengamanan.Personil dari berbagai fungsi pun disiagakan guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Dalam kegiatan eksekusi ini, dilakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.Berkat penggalangan dan pengamanan yang dilakukan oleh Personel Polres Minut yang dibackup penuh oleh Polsek Airmadidi, eksekusi kali ini dapat dilaksanakan dengan aman dan kondusif.
Sebagai penanggung wilayah, Kapolsek Airmadidi Iptu Stanley Ramly Rambing, SE terlihat melaksanakan binluh kepada sejumlah masyarakat yang terkena eksekusi.Kepada mereka dipesankan agar tidak melakukan tindakan anarkis maupun provokatif yang dapat mengganggu jalannya eksekusi.
"Sebagai warga negara yang baik, marilah kita patuhi aturan hukum yang berlaku," ujar Kapolsek.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini