Kamis, 14 Mei 2020

Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan, Mediasi Warganya Dalam Kasus KDRT.


Tribratanews Kauditan - Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan desa Tumaluntung Aiptu Gilmar Joudy Rizal melaksanakan mediasi kasus KDRT yang terjadi di jaga VIII desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Rabu (13/5/2020).

Bersama kaur pemerintahan, kasie pelayanan dan kepala jaga VIII bertempat di rumah kepala jaga pasangan suami istri ini dipertemukan. Setelah dilakukan mediasi dan pembinaan masalah tersebut berhasil diselesaikan secara damai dan keduanya sepakat saling memaafkan dan menyadari akan kesalahan dan intropeksi diri  serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

"Hal tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak, dimana masalah KDRT ini sudah selesai dan tidak dipermasalahkan lagi. "Ujar Bhabinkamtibmas.

Kapolsek Kauditan Akp Poltje Moningkey SH mengapresiasi hal tersebut yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas, "Mediasi kasus KDRT tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas bhabinkamtibmas sebagai problem solving, karena itu tindakan yang berhasil dilakukan oleh Aiptu Gilmar Joudy Rizal patut di contoh dan diapresiasi. "Pungkas Kapolsek.

                                 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini