Tersangka diketahui melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/22/III/2020/Sek Kema.
Kapolsek Kema IPTU Hendrik Rantung mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas penanganan kasus yang dilaksanakan pihak Kepolisian, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari, adapun kegiatan tahap II, tetap sesuai protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dan pakai masker.
Pelimpahan tahap II, lanjutnya, merupakan proses terakhir dalam penyidikan pihak Kepolisian, "Kemudian tersangka beserta berkas diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan," Ungkap Hendrik Rantung Kapolsek Kema.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini