Ketiga tersangka yaitu RM alias Refta (25) warga Sawangan, RK alias Randi (25) warga Malalayang dan APM alias Adri (19) warga Malalayang, ditangkap di rumahnya masing-masing, Sabtu (9/5/2020).
Penangkapan ketiga tersangka tersebut dibenarkan Koordinator Tim Waruga Iptu Geovanni Ruben Siregar, STK.
Terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut menurutnya, berdasarkan informasi bahwa di Desa Sawangan Jaga I Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minut ada sebuah motor Yamaha M3 warna hitam hasil curian yang dijual di Desa Sawangan Jaga I.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Timsus Waruga langsung bergerak menuju Desa Sawangan Jaga I, di rumah lelaki NK,” ujar Iptu Siregar.
Saat diinterogasi petugas, NK mengaku membeli motor tersebut dengan harga Rp 2,5 juta tanpa dilengkapi surat-surat dari lelaki RM.
Berbekal informasi tersebut, anggota Timsus Waruga langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para tersangka. Timsus juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit R2 Yamaha Mio M3, 1 unit R2 Yamaha Mio GT dan 1 buah kipas angin.
“Karena tidak adanya Laporan Polisi di Wilayah Minahasa Utara, para tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Timsus Maleo Polda Sulut untuk diproses hukum lanjut,” kunci Iptu Siregar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini