Jumat, 29 Mei 2020

Timsus Waruga Polres Minut Gagalkan Penjualan Mobil Rental

Airmadidi, Humas Polres Minut – Tim Khusus (Timsus) Waruga Polres Minahasa Utara (Minut) menggagalkan upaya penjualan mobil rental yang dilakukan seorang pria berinisial RRL (26), oknum warga Walian, Tomohon, Kamis (28/05/2020), sekitar pukul 02.00 WITA.

RRL diamankan di depan Alfamart Maumbi saat hendak menjual mobil sewaan, Toyota Agya warna putih bernomor polisi DB 1773 AZ.

Gerak gerik mencurigakan RRL dipergoki langsung oleh tim yang dini hari itu sedang melakukan penyelidikan di lapangan, terkait kasus curanmor dan curanik. Tim menghampiri RRL lalu dibawa ke Mapolres Minut untuk diinterogasi.

RRL mengaku mobil tersebut bukan miliknya melainkan mobil sewaan. Karena terdesak kebutuhan ekonomi, ia nekat akan menjual mobil seharga Rp. 23 juta.

Dalam pengakuannya lebih lanjut, mobil tersebut sudah dicari oleh pemiliknya sejak sekitar tiga bulan lalu.

Katimsus Waruga, Bripka Bobby Lakaoni mengatakan, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Timsus Totosik Polres Tomohon terkait kasus ini.

“Ternyata RRL ini dalam pencarian Timsus Totosik atas kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon,” jelasnya.

Lanjut Katimsus, RRL beserta barang bukti mobil kemudian diserahkan kepada Timsus Totosik. “Untuk selanjutnya kasus ini akan ditangani oleh pihak Polres Tomohon,” pungkasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini