Minggu, 31 Mei 2020

Bhabinkamtibmas Polsek Kema, Sosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Ke Ketua BTM Masjid Miftahul Jannah Kema III




Dikeluarkan nya oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dengan SE Nomor :5 Tahun 2020, tanggal 29 Mei 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman Covid Di Masa Pandemi.

Agar Surat Edaran Menteri Agama tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat masyarakat produktif dan aman covid di masa pandemi diketahui oleh masyarakat, maka Polri mengambil bagian untuk melakukan sosialisasi, Ujar Bhabinkamtibmas Aipda La Toni, Minggu (31/5/2020).

"Untuk Kecamatan Kema khusus nya di desa binaan desa kema III, saya selaku Bhabinkamtibmas yang melakukan sosialisasi sesuai petunjuk dari pimpinan yaitu dari Kapolres Minahasa Utara melalui Kapolsek Kema IPTU Hendrik Rantung.




Adapun masjid yang menjadi sasaran yakni masjid Miftahul Jannah yang berlokasi di desa kema III kecamatan kema.

Selanjutnya masjid Nurhidayah Baru yang berlokasi di kema III juga.

Dihimbau juga, kepada pengurus masjid, agar mengikuti dan mematuhi surat edaran dari menteri Agama, guna memutus mata rantai dan mencegah penyebaran Virus Covid-19, Ungkap Aipda La Toni Bhabinkamtibmas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini