Minggu, 27 Mei 2018

DIKMAS TENTANG TERTIB BERLALU LINTAS PADA SOPIR ANGKOT


Airmadidi 26 Mei  2018 Satlantas Res Minut melaksanakan dikmas lantas kpd sopir angkot di terminal kauditan ttg berlalu  lintas yg baik dan benar sesuai dgn aturan UU 22 thn 2009. Ttg lalu lintas angkutan jalan , kpd sopir angkot di terminal Kauditan.
Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Arke Parasan SE, mengatakan, melalui giat dikmas lantas ini sangat penting utk di ketahui oleh para sopir angkot khususnya di terminal kauditan ini, agar mereka dpt mengerti dan memahami pentingnya berlalu lintas dgn baik dan benar. Selalu mengikuti aturan2 dan tdk melanggar aturan dgn melengkapi surat2 kendaraan , harus memiliki SIM umum, saat mengendarai kendaraan tdk gunakan HP, miras dll, selain terhindar dari pelanggaran , khususnya para sopir angkot mengetahui dan memahami ttg berlalu lintas , tertip disiplin serta dpt menambah pengetahuan , seperti bgmana mengemudikan kendaraan yg baik dan benar, harus memiliki Sim Umum, tdk melanggar rambu2 lalu lintas , dll. Dgn harapan mereka akan lbh mengerti dan slalu di siplin serta tdk melalkukan pelanggaran lalu lintas. Krn msh byk dari sopir angkot yg melalkukan pelanggaran berlalu lintas. Harapan kami dari pihak lalu lintas Minut para sopir angkot lbh siplin dan taat aturan . kata Parasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini