Rabu, 23 Mei 2018

PENYULUHAN UU NO 22 THN 2009 OLEH SAT LANTAS MINUT


Airmadidi 22 Mei  2018 Satlantas Res Minut melaksanakan penyuluhan ttg UU no 22 thn 2009 ttg lalu lintas angkutan jalan , kpd sopir angkot di terminal Airmadidi.
Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Arke Parasan SE, mengatakan, melalui giat Penyuluhan ini agar masyarakat khususnya para sopir angkot mengetahui dan memahami ttg berlalu lintas , tertip disiplin serta dpt menambah pengetahuan , seperti bgmana mengemudikan kendaraan yg baik dan benar, harus memiliki Sim Umum, tdk melanggar rambu2 lalu lintas , dll. Dgn harapan mereka akan lbh mengerti dan slalu di siplin serta tdk melalkukan pelanggaran lalu lintas. Krn msh byk dari sopir angkot yg melalkukan pelanggaran bahkan msh ada sopir angkot yg tdkmemliki Sim Umum . Harapan kami dari pihak lalu lintas Minut para sopir angkot lbh siplin dan taat aturan . kata Parasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini