Kamis, 06 Mei 2021

Sebagai Pengemban Polmas, Sudah Menjadi Tugas Bhabinkamtibmas Untuk Menjadi Mediator Permasalahan Warganya

 


Kauditan, Tribratanews - Bhabinkamtibmas Aiptu Gilmar Rizal menjadi mediator dalam pemecahan masalah warganya di Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan. Rabu (05/05/2021)

Sebagai pengemban Polmas (Pemolisian Masyarakat) menjadi tugas Bhabinkamtibmas sebagai mediator atau fasilitator dalam menyelesaikan masalah yang dialami warganya, dengan melibatkan para pihak yang bertikai dan tokoh masyarakat. Bhabinkamtibmas lebih mengedepankan fungsi pengayoman, perlindungan, dan pelayanan masyarakat ketimbang fungsi selaku penegak Hukum. Pertikaian/permasalahan dalam skala ringan diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan setelah terlebih dahulu menampung aspirasi secara keseluruhan.


Dimana Bhabinkamtibmas dan Kaur Pemerintahan Desa Tumaluntung menyelesaikan permasalahan penghinaan atau pencemaran nama baik warganya. Setelah diadakan mediasi oleh Bhabinkamtibmas dan Kaur Pemerintah Desa Tumaluntung dengan kedua masyarakat yang terjadi permasalahan tersebut akhirnya antar kedua belah pihak telah terjadi kesanggupan dalam bentuk kesepakatan bersama yang tertuang dalam tulisan bermaterai yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.


Kapolsek Kauditan AKP Poltje Moningkey, SH menjelaskan “Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif”. Jelas Kapolsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini