Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mulai menerapkan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam hal ini di wilayah Hukum Polsek Dimembe
Polsek Dimembe bersama Koramil Dimembe akan melakukan pengawalan serta pengawasan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, agar pemberlakuan PPKM ini berjalan dengan baik.Rabu (30/06/2021).
Kegiatan operasi yustisi ini dipimpin oleh Wakapolsek Dimembe Iptu Decki Pandi yang dilaksanakan oleh Gabungan TNI-Polri dengan Satpol-PP dan menegur serta memberikan hukuman push up kepada warga masyarakat yang masih bandel tidak memakai masker pada saat melakukan kegiatan diluar rumah.Kapolsek Dimembe Iptu FADHLY S.Tr.K mengatakan operasi yustisi akan dilakukan oleh kepolisian dengan 3 pilar setiap harinya saat diberlakukan nya program PPKM untuk menekan covid 19 dengan tetap menghimbau masyarakat untuk menerapkan 5 M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini