Dalam pelaksanaan operasi yustisi ditemukan bebera masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan langsung ditindaki dengan push up sebanyak 25 X serta dihimbau untuk mengunakan masker apabilah beraktifitas diluar rumah untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid 19. Sedangkan kendaraan roda dua yang mengunakan knalpot rancing dihentikan kemudian diuji suara knalpotnya dan apabilah mengunakan knalpor rancing langsung diperintahkan kepada pengendara untuk dibuka knalpotnya dan langsung dihancurkan dengan batu oleh pengandara tersebut, kemudian dihimbau untuk tidak lagi mengunakan knalpot rancing.
Waka polsek likupang IPDA P TAMBUNAN dalam kesempatan terpisah mengatakan bahwa operasi yustisi ini akan dilaksanakan secara rutin diwilaya hukum polsek likupang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini