Rabu, 16 Juni 2021

Guna Menekan Penyebaran Covid-19, Polsek Kema Laksanakan Operasi Yustisi Di Pasar Tradisional Kema




Polsek Kema laksanakan operasi yustisi yang dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Kema IPDA Ennas Firdaus AT S.Sos, dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat disekitar pasar tradisional kema serta terus berupaya mengingatkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, Rabu (16/6/21).

Masyarakat harus terus diingatkan, karena penyebaran virus Covid-19 ini belum habis, kata Kanit Sabhara IPDA Ennas Firdaus, S.Sos.

Menurut dia, masyarakat harus terus diajak untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama dalam menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan pakai sabun/handsanitizer saat melakukan aktifitas di luar rumah.

Hasil dari kegiatan tersebut, berhasil menjaring 2 orang pelanggar dengan diberikan sanksi berupa push up dan mengucap pancasila dan selanjutnya dihimbau agar tetap patuhi protokol kesehatan pada saat beraktifitas di luar rumah. 

Kegaiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah Kecamatan Kema, dalam rangka mendukung PPKM Mikro dalam penanganan Covid-19, Ungkap Ennas Firdaus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini