Untuk lebih memperjelas kejadian perkara yang dilakukan tersangka, Polsek Dimembe menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 lalu.
Rekonstruksi yang dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara di desa Matungkas jaga X Kec Dimembe sekaligus untuk mencocokkan antara data yang diperoleh penyidik dari saksi dan tersangka agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan tidak ditemukan kejanggalan.Hal tersebut diutarakan langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Rifai Rumambi didampingi personel Satreskrim Polsek Dimembe, Jum'at (18/06/2021).
"Dari hasil Penyidikan kami, pelaku menggambarkan 10 urutan tindakan yang dilakukan dan dari situ coba kami reka ulang agar bisa lebih jelas perbuatan pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada bulan Mei 2021 lalu, serta agar jaksa penuntut tidak ragu dalam memberikan tuntutan terhadap pelaku serta hakim juga dapat memberi putusan sesuai dengan perbuatan pelaku dan seadil-adilnya mengingat kasus ini sudah cukup dari segi bukti dan tidak ada kekurangan," jelasnya.Menambahkan, Kapolsek Dimembe Iptu FADHLY S.Tr.K saat dikonfirmasi terkait giat rekonstruksi tersebut menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan di desa Matungkas Kecamatan Dimembe tersebut adalah antara Ayah kandung dan Anak Kandung, telah dijerat dengan pasal yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana15 tahun.
Sebagai langkah preventif timbulnya kasus serupa ataupun tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polres Minut, imbuhnya, personel Polsek Dimembe dihimbau untuk gencar memberikan edukasi kepada masyarakat dengan harapan kejadian kriminal baik pencurian ataupun sejenisnya hingga kejadian yang mengakibatkan nyawa melayang tidak kembali terjadi di masyarakat. Dalam hal ini dilingkaran Keluarga.
"Personel juga kami himbau untuk terus meningkatkan sosaliasi betapa pentingnya jiwa manusia, serta memberikan pemahaman tentang beratnya hukuman bagi para pelaku pembunuhan ataupun pelaku kriminal lainnya kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Minut tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini